Corporate Governance Structure
Tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efektif

Komite Audit
Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu pelaksanaan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit melakukan penelaahan atas informasi keuangan Perseroan, efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, pelaksanaan audit internal dan audit eksternal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta aspek tata kelola Perseroan

Michell Suharli, MSi., CPA., CA
Ketua

M. Arsjad Rasjid P. M.
Anggota

Robert Pakpahan
Anggota

