
Kami percaya bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga budaya kerja yang berintegritas. Melalui Whistleblowing System, kami menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terpercaya untuk menyampaikan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut akan intimidasi maupun peringatan.
Pedoman Whistleblowing
Kebijakan dan Prosedur untuk Melaporkan Pelanggaran dan Memastikan Perilaku Bisnis yang Etis
Perusahaan berkomitmen untuk terus membangun pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari budaya perusahaan. Untuk memastikan peran serta seluruh jajaran Perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kecurangan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran terhadap Kode Etik, Perusahaan telah mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System)
Perusahaan senantiasa mendorong setiap karyawan untuk berperilaku adil dan terbuka dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme, kejujuran, integritas, dan etika. Dalam lingkup Perusahaan, komitmen tersebut ditegaskan melalui kebijakan serta standar perilaku yang diatur dalam Kode Etik Perusahaan dan berlaku bagi seluruh karyawan
Sejak 16 Juli 2017, Perusahaan telah menetapkan Whistleblower Policy PT Mora Telematika Indonesia Tbk sebagai bagian dari upaya penegakan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Perusahaan. Kebijakan ini menjadi pedoman dan mekanisme bagi seluruh karyawan maupun pemangku kepentingan untuk melaporkan setiap tindakan tidak etis, baik yang telah terjadi maupun yang masih berupa dugaan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap Kode Etik
Perusahaan menerima setiap Pengaduan Pelanggaran yang disampaikan oleh pihak internal maupun eksternal secara tertulis melalui aplikasi Whistleblowing System
Kebijakan Whistleblowing
Untuk bertujuan sebagai pedoman implementasi dalam menangani pengaduan pelanggaran dari pihak internal dan eksternal (pemangku kepentingan) agar menjadi mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan pengaduan pelanggaran dalam jangka waktu yang memadai oleh pemangku kepentingan; dan sebagai upaya untuk mengungkap berbagai pelanggaran di perusahaan yang tidak sesuai dengan standar etika yang berlaku, maka PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perusahaan”) perlu mengatur Kebijakan Pelapor Pelanggaran (Whistleblower Policy)
Kanal Pelaporan
Perusahaan menerima setiap Pengaduan Pelanggaran yang disampaikan oleh pihak internal maupun eksternal secara tertulis melalui kanal resmi Whistleblowing System

